JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengimbau agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyerahkan diri.
Djuhandhani meminta Dito memperpertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Djuhandani menjelaskan Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun saat sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Bareskrim Akan Ajukan Cekal dan Terbitkan DPO Dito Mahendra Buntut Kasus Senpi Ilegal
Menurutnya, Dito sama sekali tidak beritikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Djuhandhani menyebut pihaknya kini tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito.
"Kami tentu saja akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, selanjutnya kami akan melaksanakan, kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ucapnya.
Selain itu, Djuhandhani menyebut pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Dito, namun masih belum ditemukan.
Baca juga: Bareskrim: Dito Mahendra Tak Beriktikad Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Bareskrim, lanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Imigrasi untuk mencari keberadaan Dito.
"Kita sudah mencari yang bersangkutan sampai saat ini belum kita dapatkan. Namun proses penyidikan yang kita laksanakan kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional," ujar jenderal bintang satu itu.
Tak hanya DPO, penyidik juga akan melakukan pencegahan dan tangkal (pencekalan) terhadap Dito agar tak berpergian ke luar negeri.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan proses penerbitan DPO terhadap Dito masih dalam proses. Penyidik masih melakukan gelar perkara terkait itu.
Baca juga: Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Mangkir Lagi dari Panggilan Terkait Senpi Ilegal
"Kalau hari ini sudah selesai gelar proses administrasi kita juga melalui hal-hal yang diverifikasi oleh pimpinan segala macam, layak diterbitkan DPO, segera kami terbitkan DPO," tambahnya.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.