Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi

Kompas.com - 02/05/2023, 11:43 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah memercayakan kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) kepada Polri.

Hal itu disampaikan Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho merespons ditetapkannya AP Hasanuddin sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Warga Muhamamdiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Begitu juga proses hukum selanjutnya, Taufiq mengatakan, mereka percaya Polri bisa bekerja secara profesional menangani kasus tersebut.

Baca juga: Peneliti BRIN Minta Dilindungi Saat Ditangkap Polisi, Takut Usai Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Namun, ia berharap agar atasan AP Hasanuddin, yaitu Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaludin bisa ikut dijadikan tersangka.

"Selanjutnya kami percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi, sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TDj yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera di tingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH," kata Taufiq.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi Pamerkan Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Pakai Baju Tahanan

AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan acaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.

Dalam forum diskusi ilmiah di media sosial itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.

Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com