Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?

Kompas.com - 01/05/2023, 19:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai, tidak ada alasan bagi kelompok buruh untuk membenci kader PDI-P Ganjar Pranowo, meski PDI-P merupakan partai pendukung Undang-Undang Cipta Kerja.

Andi menyampaikan hal ini merespons cibiran publik mengenai sikap organisasi buruh yang dulu menolak UU Cipta Kerja tetapi kini mendukung Ganjar sebagai calon presiden.

"Pak Ganjar adalah Gubernur Jawa Tengah yang tidak punya kewenangan untuk membentuk undang-undang. Kenapa kami harus membenci Pak Ganjar Pranowo?" kata Andi saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu (1/5/2023).

Baca juga: Bahas Isu Kesejahteraan hingga UU Cipta Kerja Bareng Buruh, Ganjar: Diskusinya Cukup Tajam

Andi berpandangan, publik semestinya bisa memisahkan posisi Ganjar sebagai calon presiden dan kader partai politik.

Ia mengatakan, PDI-P sebagai partai politik memiliki hak dalam menyikapi sebuah rancangan undang-undang.

Sementara itu, meskipun Ganjar berstatus sebagai kader PDI-P, Gubernur Jawa Tengah itu tidak memiliki wewenang dalam pembentukan sebuah undang-undang.

"Jadi, jangan ada beberapa opini menggiring bahwa kenapa buruh yang selama ini membenci omnibus law, mendukung Ganjar dari partai yang mendukung omnibus law. Itu dua hal yang terpisahkan," kata dia.

Baca juga: Partai Buruh: Baru Sebut Ganjar Pranowo, Kelompok Anies-Prabowo Menyerang

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa Ganjar adalah tokoh yang layak didukung menjadi calon presiden. Andi memandang Ganjar sebagai kepala daerah yang mau mendengarkan aspirasi buruh secara langsung.

"Karena Pak Ganjar-lah pemimpin di daerah yang waktu itu saat memimpin Jawa Tengah sampai hari ini berani menemui buruh, bernani mendengarkan aspirasi buruh bukan di dalam ruangan, langsung turun ke jalan," ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com