Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Pastikan Indomie yang Ditarik Taiwan Aman Dikonsumsi, Sudah Penuhi Ketentuan Sebelum Beredar

Kompas.com - 27/04/2023, 17:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, produk mie instan asal Indonesia yang dilaporkan oleh Taiwan mengandung zat karsinogenik pemicu kanker aman dikonsumsi.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan soal laporan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan terhadap produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung etilen oksida (EtO) sehingga sesuai dengan ketentuan di negara tersebut.

"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," ujar Penny dilansir dari siaran pers BPOM, Kamis (26/4/2023).

Ia menjelaskan, peraturan di Taiwan tidak sama dengan di Indonesia.

Baca juga: Fenomena Indomie: Laris Manis di Indonesia, Dicap Berbahaya di Taiwan

Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.

Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Sementara itu, Indonesia telah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," ungkap Penny.

Baca juga: Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial Usai Temuan Zat Pemicu Kanker

Dia melanjutkan, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal, yaitu:

Baca juga: Dulu Mie Sedaap, Kini Giliran Indomie yang Ditolak BPOM Taiwan

Pertama, menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

Kedua, melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Ketiga, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Baca juga: Ketatnya Aturan Pangan Bikin Taiwan Beberapa Kali Tolak Mi Instan Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com