JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil profesor pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin untuk dimintasi keterangan terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun Thomas akan dimintai keterangan sebagai saksi selaku pemilik akun Facebook.
Sebab, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook Thomas.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi Pelapor dari Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Peneliti BRIN
Namun, Sandi belum merincikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Thomas akan digelar.
Selain itu, Sandi menyebut penyidik juga akan memeriksa saksi dari pelapor dan ahli terkait kasus itu.
Pada hari ini, penyidik memeriksa pelapor dari Pemuda Muhammadiyah.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," ujarnya.
Diketahui, laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Pernyataan AP Hasanuddin yang viral dan diduga ancaman pembunuhan itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.