Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Pemerintah untuk ASN Selepas Lebaran, Boleh Perpanjang Cuti, WFH, dan Tunda Halalbihalal

Kompas.com - 26/04/2023, 07:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat masa libur dan menjelang berakhirnya cuti Lebaran 2023.

Pada Senin (24/4/2023), Presiden Joko Widodo mengajak ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk menunda terlebih dulu perjalanan balik dari kampung halaman.

Menurut Presiden, apabila tak ada keperluan mendesak, sebaiknya jadwal kembali dimundurkan hingga setelah 26 April 2023.

Tujuannya, menghindari arus puncak arus balik Lebaran.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi.

Baca juga: Tak Ada Halalbihalal, ASN DKI Besok Langsung Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Berakhir

Kepala Negara menyampaikan, ajakan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti teknisnya oleh instansi maupun perusahaan masing-masing.

Misalnya saja, ASN bisa mengajukan cuti tambahan maupun cuti lainnya.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA

Deputi Bidang Protokol, Persm dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden Jokowi tersebut para ASN, TNI, Polisi, pegawai BUMN hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.

Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere (WFA), atau izin kepada atasan dan sebagainya.

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Arahan Jokowi soal Perpanjangan Cuti Lebaran ASN, TNI, Polri hingga Swasta

Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, izin maupun perpanjangan cuti.

Namun, menurut dia, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta, mereka tidak perlu memperpanjang cuti.

Sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.

Selain itu, para pegawai dan karyawan juga sudah terbiasa melakukan presensi online dan menerapkan aturan bekerja berdasarkan kinerja.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com