JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (20/4/2023), aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 April 2023.
Dalam Perpres terbaru ini dijelaskan mengenai adanya jabatan Wakil Menteri.
Hal itu tertuang pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, "Dalam memimpin Kemenkominfo, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".
Baca juga: Nasdem Tak Ikut Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Reshuffle Kian Dekat?
Wakil Menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian, Wakil Menteri Kominfo berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Menteri Kominfo.
Adapun tugas Wakil Menteri Kominfo adalah membantu Menteri Kominfo dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenkominfo.
Baca juga: Jokowi: Reshuffle Kabinet Segera
Ruang lingkup tugas Wakil Menteri Kominfo meliputi dua hal. Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan di Kementerian Kominfo.
Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I di tingkatan Kementerian Kominfo.
Menteri dan Wakil Menteri Kominfo merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.