JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa mayoritas warga merasa terganggu dengan alat peraga politikus yang bertebaran di ruang publik.
Mayoritas dari warga yang disurvei juga menganggap bahwa pemasangan alat-alat peraga itu sebagai bentuk kampanye, kendati saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.
"Terkait pertanyaan soal motif pemasangan atribut, 65,6 persen responden menganggapnya kampanye, 32,7 persen menganggap sosialisasi," ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu, dalam keterangannya pada Senin (17/4/2023).
"Sebanyak 56,9 persen berpersepsi bahwa hal ini mengganggu kenyamanan. Sebanyak 32,7 persen beranggapan itu tidak mengganggu," kata dia.
Baca juga: JPPR Temukan 143 Bentuk Curi Start Kampanye di 16 Provinsi Gunakan Alat Peraga
Dalam survei yang sama, 20,7 persen responden ingin supaya alat-alat peraga tersebut diturunkan.
Namun, 58,6 persen memintanya untuk ditertibkan, seperti dipasang di tempat yang seharusnya.
Sebab, dalam temuan JPPR, ada 143 alat peraga di 16 provinsi yang dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan soal sosialisasi sebelum masa kampanye.
JPPR menemukan, alat-alat peraga itu terdapat di perempatan lampu merah, pinggir jalan raya, pohon, tiang jalan, lampu lalu lintas, pagar taman kota, jembatan, taman pembatas jalan, taman kota, dan jalan utama/protokol.
Bahkan, JPPR juga menemukan beberapa spanduk politikus atau partai politik terpasang di pagar sekolah dan rumah ibadah.
Aji berharap agar semua ini dapat ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pemerintah daerah masing-masing.
"JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan larangan kampanye dan menindak partai politik yang mengandung unsur kampanye di luar masa kampanye, yang dilakukan di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye," kata Aji.
"JPPR juga mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurusi bidang ketertiban umum dalam menertibkan alat peraga partai politik yang melanggar unsur kampanye," ujar dia.
Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi
JPPR juga meminta Bawaslu dan KPU memberi sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye ini.
JPPR merupakan lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI.
Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.