Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Turunkan Satgas Pengamanan di Daerah Rawan Kejahatan Selama Lebaran 2023

Kompas.com - 17/04/2023, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menurunkan satuan tugas (satgas) pengamanan di sekitar jalan yang rawan tindak pidana kejahatan selama Operasi Ketupat 2023 pada musim mudik Lebaran 2023. Kapolri menyebut satgas pengamanan itu diturunkan baik di jalur tol ataupun nontol.

"Jadi wilayah-wilayah yang potensi terjadi tindak pidana bajing loncat, penodongan dan sebagainya kita telah siapkan satgas pengamanan nanti gabungan dari Brimob, reserse, TNI untuk melakukan penyisiran," kata Sigit di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Gelar Apel Operasi Ketupat, Kapolri Ingatkan Pesan Presiden soal Peningkatan Jumlah Pemudik

Sigit mengatakan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu selama pelaksanaan Operasi Ketupat guna mengamankan momentum libur Lebaran 2023.

Adapun Operasi Ketupat tahun ini digelar mulai 18 April sampai 1 Mei 2023 dengan melibatkan 148.261 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait.

Para personel gabungan akan mengisi 2.787 pos dengan rincian 1.857 pos pengamanan 713 pos pelayanan, dan 217 pos terpadu.

"Sehingga, terhadap masyarakat yang mungkin mendapatkan informasi atau mengalami gangguan silakan melapor ke pos-pos tersebut nanti kita akan tindaklanjuti," ucapnya.

"Kemudian kita pastikan bahwa harapan kita seluruh wilayah yang dilewati apakah itu di jalur tol, utamanya non tol ini betul-betul kita bisa jaga dan kita kawal dengan baik," tambah Kapolri.

Baca juga: Soal Penembakan KKB di Nduga, Kapolri Kerahkan Personel Lakukan Penegakan Hukum

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat, Polri juga telah menyiapkan skema lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan.

Rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan di antaranya skema one way atau satu arah, contraflow atau lawan arus, dan ganjil genap.

"Utamanya kita tentunya kita mengharapkan bahwa masyarakat pemudik menggunakan jalur-jalur yang memang sudah dipersiapkan sehingga kemudian tidak kemudian menjadi tersesat dan nanti malah semakin memperpanjang rute perjalanan," kata Sigit.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan One Way Selama Mudik Lebaran 2023

Sebelumnya, dilihat dari data skema pelaksanaan one way dan contraflow yang diterima Kompas.com, Korlantas Polri menyiapkan skema tersebut di sepanjang Jalan Tol Km 47 Cikampek hingga Km 414 Kalikangkung.

Berikut skema pelaksanaan contraflow dan one way saat arus mudik:

18 April 2023

- Contraflow pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 47 Tol Cikampek hingga Km 72 Tol Cipali/Tol Cikampek.

- One way pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 72 Tol Cipali/Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.

Baca juga: Begini Skema Contraflow di Tol Selama Mudik Lebaran

19-21 April 2023

- Contraflow pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 47 Tol Cikampek hingga Km 72 Tol Cipali/Tol Cikampek.

- One way pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 72 Tol Cipali/Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com