Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Allan Fatchan Gani Wardhana
Dosen

Pengajar Fakultas Hukum UII

Anas Urbaningrum, Eksaminasi, dan Pendidikan Hukum

Kompas.com - 14/04/2023, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA sisi menarik dari ramainya pemberitaan mengenai bebasnya Anas Urbaningrum. Bahkan pemberitaan mengenai bebasnya Anas telah menjadi trending topic di Twitter (pada 11 dan 12 April).

Secara hukum, Anas telah menjalani hukuman selama kurang lebih sembilan tahun tiga bulan.

Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 11 April lalu, Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Setelah itu, ia baru bebas murni.

Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah. TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah.
Publik memiliki dua perspektif terhadap apa yang menimpa Anas— sesuatu hal yang tidak bisa terhindarkan.

Satu pendapat menyatakan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan satu pendapat lain menyatakan Anas memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga banyak satire “koruptor kok dibela” dan “kapan gantung di Monas”.

Di sisi lain, banyak pula pengamat dari berbagai perguruan tinggi, bahkan sebagiannya merupakan sarjana hukum, yang berpendapat “asal bunyi” melihat fenomena ini.

Ini yang sekaligus menyedihkan, bagaimana seorang akademisi dari perguruan tinggi justru tidak memberikan pencerahan sama sekali dan malah terjebak dalam perdebatan pro-kontra tanpa basis argumentasi-akademik yang kuat sebagai ciri khas seorang intelektual.

Fenomena bebasnya Anas sebenarnya merupakan kesempatan baik terutama bagi kalangan Fakultas Hukum sekaligus para sarjana hukum untuk berkontribusi memberikan pencerahan di tengah perdebatan apakah Anas merupakan korban kriminalisasi atau memang melakukan korupsi.

Salah satu upaya pencerahan yang dapat dilakukan, yaitu melakukan Eksaminasi Putusan (legal annotation).

Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap surat dakwaan.

Eksaminasi tidak hanya menilai, tetapi juga menguji isi dakwaan dan putusan. Pertanyaan selanjutnya: apakah hasil eksaminasi memiliki dampak hukum?

Apa tujuan esensial dari eksaminasi, atau eksaminasi hanya untuk menunjukkan mana yang benar dan mana yang keliru?

Pencerahan dan pendidikan hukum

Pertama, eksaminasi tidak akan dapat mengubah putusan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksaminasi sifatnya hanya pencerahan sekaligus bagian dari pendidikan hukum untuk masyarakat luas.

Oleh karena itu, mereka yang terlibat eksaminasi biasanya adalah ahli-ahli hukum dan juga ahli di bidang lain yang relevan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com