Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Tantangan Pemilu 2019 Akan Terulang di Pemilu 2024

Kompas.com - 14/04/2023, 03:42 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tantangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 akan terulang kembali di tahun 2024.

Pasalnya, menurut Titi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada batal direvisi pada tahun 2021 silam.

"Karena instrumen hukumnya tidak berubah, maka tentu saja hal-hal yang bisa dievaluasi dan diperbaiki melalui perbaruan regulasi itu kan tidak bisa dilakukan sehingga rata-rata tantangan yang dihadapi sebagai konsekuensi pelaksanaan pemilu di 2019, punya potensi terjadi kembali di 2024," ujar Titi saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Ia mengungkapkan, tidak adanya revisi UU tersebut hanya akan menambah potensi kompleksitas pada Pemilu 2024, karena akses perubahan kebijakannya ditutup.

Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos

"Istilahnya gini, potensi masalah yang terjadi kan seharusnya bisa diatasi melalui peraturan yang lebih baik, tapi kan ternyata itu tidak bisa didapatkan karena tidak terjadi perubahan kebijakan," kata Titi.

Ragam permasalahan pada Pemilu 2019 yang berpotensi terulang di Pemilu 2024, salah satunya soal ketidaksiapan logistik dan petugas Pemilu dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti.

Ia mencontohkan, pada Pemilu 2019 sempat terjadi surat suara yang tertukar di 3.371 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit.

"Pemilu yang besar, rumit, dan kompleks, akibatnya muncul masalah distribusi logistik Pemilu serta petugas Pemilu yang bekerja terlalu berat dan mengakibatkan kelelahan," ujar Titi.

Lebih lanjut, Titi mengatakan tantangan lain pada Pemilu 2024, yakni pemilihan anggota penyelenggara Pemilu, berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

"Kan sekarang sedang berlangsung rekrutmen penyelenggara Pemilu, ya. Termasuk, di bulan Februari 2024 itu ada 5 provinsi yang akan berakhir masa jabatannya, salah satunya adalah Jawa Timur," katanya.

Kebijakan ini juga merupakan imbas dari batalnya revisi Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu yang mensyaratkan masa keanggotaan penyelenggara Pemilu yang mampu mengimplementasikan keseluruhan tahapan dalam satu kesatuan yang utuh dan integral, bukan malah dilakukan pergantian anggota KPU pada saat tahapan Pemilu berlangsung.

Menurut Titi, berakhirnya masa jabatan anggota KPU yang berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024 pada bulan Februari nanti hanya akan mengganggu penyelenggaraan, kinerja, dan fokus kerja Pemilu.

"Apalagi, kalau misalnya yang terpilih ini adalah orang-orang baru, yang belum sepenuhnya mampu beradaptasi dengan kerja-kerja teknis dan kompleksitas Pemilu," ujarnya.

Belum lagi, konflik dan masalah hukum yang biasanya terjadi usai tahapan seleksi Pemilu nanti semakin menambah keruwetan dan mengganggu konsentrasi Pemilu 2024 jika tidak diselesaikan dengan baik.

"Kan selesai seleksi itu biasanya ada masalah yang mengikuti, ya. Apakah ada keberatan dari yang tidak lolos atau pun pelaporan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Titi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Hak Pilih Warga Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com