JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satuan tugas (Satgas) untuk mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal dibentuk secepatnya. Ia mengklaim pembentukan Satgas sudah disetujui oleh Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan setelah rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Nanti satgasnya tidak lama lagi lah. Ini kan minggu depan sudah mulai libur Lebaran,” ujar Mahfud pada awak media.
Baca juga: Rapat Komisi III Ditutup karena Sri Mulyani dan Mahfud Ada Agenda Lain
Ia pun menuturkan bahwa satgas bakal memiliki tugas yang berbeda dengan KNPP TPPU.
Satgas, lanjut Mahfud, dibentuk hanya untuk menyelesaikan satu persoalan. Sedangkan KNPP TPPU mesti mengurusi dugaan pencucian uang di semua kementerian dan lembaga pemerintah.
“Kalau satgas itu kasuistis, seperti ad hoc, penjelasan kasus ini, kasus ini, satgas tidak permanen,” ucap dia.
Ia menuturkan, satgas yang akan dibentuk bakal fokus untuk membongkar dugaan pencucian uang terkait kasus ekspor emas senilai Rp 189 triliun yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“(Satgas) ini hanya menyangkut bea, dan cukai, dan pajak,” imbuh dia.
Diketahui Mahfud dan Sri Mulyani hari ini menjelaskan pada Komisi III DPR RI terkait data transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Rapat Komisi III Ditutup karena Sri Mulyani dan Mahfud Ada Agenda Lain
Adapun Mahfud dan Sri Mulyani dianggap menyampaikan data yang berbeda dalam rapat dengan Komisi III DPR dan Komisi XI DPR pada dua pekan lalu.
Namun demikian, Mahfud menyatakan data yang disampaikan keduanya sama. Perbedaannya hanya terletak pada penyajian semata.
Ia menuturkan Sri Mulyani hanya mengungkapkan kejanggalan transaksi dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK yang diberikan pada Kemenkeu.
Sedangkan Mahfud menyampaikan LHA dan LHP PPATK baik yang diterima Kemenkeu, maupun diberikan ke aparat penegak hukum.
Penulis Tatang Guritno | Editor Bagus Santosa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.