Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Insentif Kendaraan Listrik untuk Selamatkan Lingkungan dan Keuangan Negara

Kompas.com - 06/04/2023, 15:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Suryo Nugroho mengatakan, kebijakan pemerintah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil dan bus bertujuan menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara.

Hageng mengungkapkan, saat ini penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia.

Padahal, di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission pada 2060.

"Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Hageng dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (6/4/2023).

"Sehingga insentif PPN DTP semata-mata untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan negara," ujarnya lagi.

Baca juga: Berlaku April, Segini Nilai TKDN Mobil dan Bus Listrik agar Dapat Insentif Pajak

Kemudian, Hageng menjelaskan bahwa percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik juga akan menekan impor BBM.

Pasalnya, saat ini impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari.

Dalam pertimbangannya, jika asumsi harga minyak dunia 80 dollar AS, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari.

"Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan," katanya.

Menurut Hageng, percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik dan Nasib Subsidi Transportasi Publik

Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Hal itu, menurutnya, telah diatur di dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) untuk Transportasi Jalan. Di mana, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.

"Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP," ujar Hageng.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 April 2023 pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB kendaraan roda empat dan bus.

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Sementara, KBLBB bus dengan nilai TKDN 20-40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.

Baca juga: 35.862 Mobil dan 128 Bus Jadi Target Insentif Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com