JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyisakan kejanggalan.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengaku telah memediasi Prima dan KPU dalam perkara perdata ini.
Namun, menurut pihak KPU, mediasi itu tak pernah terjadi.
Dalam salinan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu disebutkan bahwa hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dan KPU.
"Menimbang bahwa pengadilan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator," demikian isi putusan itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil."
Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum
Padahal, gugatan perdata diregistrasi ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 oleh Prima.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menduga bahwa yang dimaksud majelis hakim PN Jakpus adalah mediasi antara partainya dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu RI. Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempatan verifikasi ulang.
Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Di PN Jakpus, KPU dinyatakan tidak sepenuhnya mematuhi putusan Bawaslu RI dalam memverifikasi ulang Prima.
"Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kesimpulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu," ungkap Alif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima
Alif menyampaikan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi.
Majelis hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa situasi ini tak selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang dikutip pula oleh PN Jakpus dalam putusannya.