JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite mengaku dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggeledahan di apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Idris usai diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor Idris dan menemukan kunci apartemen. Penggeledahan pun dilanjutkan ke apartemen tersebut.
“Iya tadi sudah,” kata Idris saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta
Namun, Idris enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal usul uang Rp 1,3 miliar yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan apartemen tersebut.
Ia meminta awak media menanyakan persoalan tersebut kepada KPK.
“Jangan tanya saya, tanya penyidik,” ujar Idris.
Idris mengatakan, ia hadir ke hadapan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Sebagai warga negara yang baik, Idris mengatakan, ia memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
“Pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi Tukin,” ujarnya.
Baca juga: Plh Dirjen Minerba Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tukin Pegawai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.
Penyidik kemudian bergerak menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang Rp 1,3 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.