Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK

Kompas.com - 03/04/2023, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Brigjen Endar Priantoro (EP) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Saat ini, status Endar masih belum jelas. Sebab, Polri memperpanjang masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, pihak KPK justru menggantinya dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar Priantoro.

"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Terkait Brigjen Endar, Polri telah mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan masa tugasnya di KPK. Sebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir di tanggal 1 April 2023 kemarin.

Diketahui, Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," katanya.

Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Endar Priantoro

KPK berhentikan Endar Priantoro

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Oleh karena itu, KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro secara hormat.

Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar Priantoro.

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik

Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperoanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com