Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Kompas.com - 27/03/2023, 12:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.

Hal ini diungkapkan Bawaslu RI menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid di Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh politikus PDI-P baru-baru ini.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (27/3/2023).

"Media sosial kami pun sudah dibanjiri informasi ini. Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," katanya lagi.

Baca juga: Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid.

Lolly sempat menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Namun, masalahnya masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.

Sehingga, apakah kasus kader PDI-P bagi-bagi amplop di masjid dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye masih menjadi tanda tanya.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa kasus bagi-bagi amplop di masjid ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Sumenep.

"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja kepada Kompas.com, Senin.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura tengah membagikan sembako sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.

Baca juga: Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Namun, ia mengklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu diniatkan sebagai zakat sejak 2006.

Adapun soal tuduhan politik uang, Said Abdullah menampik hal tersebut.

"Jadi, kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," katanya.

"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," ujar Said melanjutkan.

Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com