Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 24/03/2023, 12:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, sudah ada 48 gugatan partai politik yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran partai politik dilakukan pada 14 Agustus 2022.

Dalam perjalanannya, gugatan-gugatan muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

Afif mengatakan bahwa ini merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) yang menyita perhatian publik lantaran putusan menunda pemilu.

Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur.

Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan.

Ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin sudah ada 48 kasus," ujar Afif.

Menurut dia, dari 48 gugatan itu, terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Rinciannya, 5 merupakan gugatan sengketa di Bawaslu RI yang memenangkan Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, gugatan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI dan perdata di PN Jakpus yang sama-sama memenangkan Prima.

Sementara itu, 5 gugatan ditolak majelis hakim.

Lima perkara ini berlangsung di PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yakni perkara perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, 1 gugatan berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.

Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih diproses Mahkamah Agung dari 2 partai politik, yaitu Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com