JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah istri pejabat negara dari beberapa lembaga atau kementerian menjadi sorotan karena dianggap melakukan flexing atau memamerkan gaya hidup mewah dan harta benda berharga mahal melalui media sosial.
Para istri pejabat itu memamerkan harta benda berharga mahal atau mengunggah momen saat mereka pelesiran ke luar negeri.
Peristiwa itu membuat para pejabat tersebut akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi.
Berikut ini beberapa istri pejabat yang dianggap memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah dan diungkap oleh netizen di media sosial.
Sosok Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar menjadi sorotan setelah sang istri terungkap memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial.
Dugaan kepemilikan harta tak wajar Esha terungkap setelah gaya hidup sang istri dan kepemilikan rumah mewahnya dibongkar melalui media sosial.
Gaya hidup istri Esha terungkap karena mengunggah kepemilikan harta mewah melalui media sosial Instagram.
Sang istri mengunggah kepemilikan mobil MG 5 GT Magnify seharga Rp 407,9 juta melalui Instagram.
Baca juga: Istri Kasubag Esha Rahmansah Pamer Kekayaan, Kemensetneg Minta Maaf
Selain itu sang istri juga memperlihatkan emas dan tas mewah yang merupakan hadiah dari Esha.
Esha juga disebut-sebut mempunyai rumah mewah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Jika dibandingkan dengan profil golongan dan gaji Esha, kepemilikan sejumlah harta itu menuai kecurigaan.
Menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.
Akan tetapi, setelah kepemilikan harta mewah itu terbongkar di media sosial, jabatan Esha di Sekretariat Negara tercatat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.
Baca juga: Cek Harta Kasubag Esha Rahmansah, Kemensetneg Gandeng KPK-PPATK
Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha.