JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Polri agar memberikan hukuman yang tegas dan berat kepada oknum polisi yang menjadi calo penerimaan seleksi Polri.
Dasco mengatakan, tindakan tersebut diperlukan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Saya mungkin nanti melalui pimpinan Komisi III akan meminta kepada Polri bahwa hukuman yang diterapkan itu, menurut kami, harus lebih tegas dan lebih berat supaya tidak terulang kembali pada oknum di institusi tersebut," ujar Dasco dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dasco mengatakan, apa yang para calo polisi lakukan itu mencoreng citra institusi Polri. Apalagi, pelakunya berasal dari dalam institusi itu sendiri.
Baca juga: Polri Imbau Warga Hati-hati Penipuan Berkedok Trading, Jangan Tergiur Iming-iming Untung Besar
"Saya pikir hal ini sangat merusak institusi Polri. Karena yang menjadi calo adalah oknum dari kepolisian," katanya.
Polri memang membuka seleksi penerimaan bagi masyarakat untuk menjadi polisi melalui berbagai jalur. Misalnya, seperti melalui seleksi penerimaan tamtama, bintara hingga perwira.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi ke Luar Jawa
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.