Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Mengakhiri Rangkap Jabatan Pejabat

Kompas.com - 13/03/2023, 13:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH terkait hiruk pikuk Kementerian Keuangan di mana Sri Mulyani merangkap hingga 30 jabatan.

Tidak hanya itu, berdasarkan Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada 2022, ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mayoritas dari mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Melalui pernyataannya, baik Menteri BUMN Erick Thohir maupun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sama-sama menyatakan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan oleh undang-undang.

Bahkan Yustinus beralasan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN bertumpu pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN dikarenakan merupakan mandat dalam rangka melakukan pengawasan.

Kondisi demikian tentu merupakan hal yang miris dan jauh dari harapan publik. Jika hal tersebut diperbolehkan, maka terdapat nilai-nilai etika pemerintahan yang menjadi problem dalam rangkap jabatan tersebut.

Kita mengetahui bahwa jabatan selain erat kaitannya dengan beban tugas dan tanggung jawab juga mengharuskan adanya konsekuensi honorarium atau pendapatan yang harus dikeluarkan oleh negara.

Secara hukum, berbagai peraturan perundangan memberikan batasan larangan yang jelas baik kepada menteri maupun kepada direksi dan komisaris BUMN untuk rangkap jabatan guna meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Peraturan perundangan tersebut, yakni Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Praktik rangkap jabatan selain melanggar peraturan perundang-undangan juga menyalahi prinsip good governance. Rangkap jabatan akan memberikan dampak buruk atas kinerja.

Selain itu, rangkap jabatan juga akan menimbulkan benih-benih konflik kepentingan yang pada akhirnya sangat mungkin semakin melahirkan praktik seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak hanya itu, pelarangan tentang rangkap jabatan juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007. Intinya menyatakan bahwa terhadap rangkap jabatan termasuk dalam kategori tindakan diskriminatif dan pembatasan HAM.

Namun tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang kepada menteri maupun Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.

Hal itu dijadikan dalil oleh yang bersangkutan untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Kondisi tersebut merupakan inkonsistensi norma peraturan perundang-undangan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan bagi masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com