JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengevaluasi dan mengaudit kasus meninggalnya seorang ibu hamil usai ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).
"Maka kita sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak," kata Dante, Rabu.
Dante mengungkapkan, pemberian sanksi kepada RSUD Ciereng, Subang, pun tengah dievaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak Melahirkan di RSUD Subang, KSP: Kami Sangat Menyayangkan
Pasalnya, pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.
Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS. Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
"Pemberian sanksi (untuk RS) nanti sedang evaluasi lebih lanjut. Seharusnya pasien tidak boleh ditolak. Apalagi dengan risiko tinggi, harus bisa ditolong di instalasi dan tempat pelayanan kesehatan yang ada pada saat itu," ujar Dante.
Lebih lanjut, Dante mengatakan, kejadian ibu hamil yang meninggal di Subang itu menjadi pelajaran yang berharga untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem kesehatan.
Baca juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak Melahirkan di RSUD Subang, Dinkes: Kami Minta Maaf
Ia pun menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasyankes, termasuk peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Sedang kita sederhanakan, karena kita tahu bahwa dana PBI sudah bisa mencapai sangat besar untuk lebih dari 100 juta penduduk," kata Dante.
"Sebenarnya, kalau menggunakan dana PBI ini tidak ada yang tidak bisa dilayani di layanan kesehatan. Apalagi untuk risiko tinggi, bahkan kita melakukan evaluasi risiko tinggi sebelum persalinan itu muncul," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal usai ditolak melahirkan di RSUD Ciereng Subang pada 16 Februari 2023.
Baca juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Bidan Korban: Saya Sudah Minta Tolong, tetapi...
Pihak keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut. Tetapi, perawat mengatakan bahwa ruangan khusus ibu melahirkan dan ICU penuh.
Perawat mempersilakan keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain. Bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksa Kurnaesih, tapi hal itu diabaikan.
Kemudian, Bidan desa dan keluarga akhirnya membawa Kurnaesih keluar dari RSUD Ciereng Subang untuk dibawa ke rumah sakit lain.
Namun, dalam perjalanan, Kurnaesih muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak Melahirkan di RSUD Subang, KSP: Kami Sangat Menyayangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.