JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan, Interpol Indonesia masih belum menerima informasi soal keberadaan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun baru-baru ini ada isu Harun bekerja menjadi seorang marbut masjid di Malaysia.
"Interpol Indonesia belum ada menerima respon atau informasi dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Soal Kabar Harun Masiku Jadi Marbut di Malaysia, KPK Belum Dengar
Diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan, sejauh ini red notice atas nama Harun Masiku juga sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol.
"Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi seluruh negara pasti akan terdeteksi," ucapnya.
Baca juga: KPK Mohon Doa Bisa Tangkap DPO Harun Masiku Cs
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku belum mendengar kabar mengenai isu yang menyebut Harun Masiku bekerja menjadi marbut di salah satu masjid di Malaysia.
"Nah, itu juga informasi belum kami dengar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Hingga saat ini, berarti keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.
Sebagai informasi, dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diberikan agar mantan kader PDI-Perjuangan itu bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Baca juga: Novel: Selama Firli Pimpin KPK, Harun Masiku Tak Akan Tertangkap
Hasil Pemilu menyatakan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, kemudian PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.