Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2023, 15:10 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendengar kabar mengenai mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, bekerja menjadi marbut di salah satu masjid di Malaysia.

"Nah, itu juga informasi belum kami dengar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Selebihnya, Alex mengatakan, KPK akan terus mencari keberadaan nama-nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun.

Baca juga: KPK Mohon Doa Bisa Tangkap DPO Harun Masiku Cs

Menurut dia, satu per satu buron itu berhasil ditangkap KPK.

Saat ini, lembaga antirasuah masih memburu tiga DPO, termasuk Harun Masiku.

Dua orang lainnya adalah Paulus Tannos yang telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).

Paulus merupakan salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Ia tercatat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Paulus sempat terdeteksi di Thailand. Namun, KPK gagal menangkap buron tersebut karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

Baca juga: KPK: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Kantongi Paspor Baru dari Negara Lain

Kemudian, satu buron lainnya bernama Kirana Kotama selaku terduga penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, serta Direktur Desain dan Teknologi, merangkap Direktur PT PAL Indonesia, Saeful Anwar.

Menurut Alex, berdarkan informasi terakhir yang KPK dapatkan, Kirana Kotama berada di Amerika Serikat.

KPK juga menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak Interpol untuk memburu Kirana Kotama.

"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan. Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," ujar Alex.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku

Berbeda dengan Harun dan Paulus Thannos, kabar Kirana Kotama sudah lama tidak terdengar.

"Informasi terakhir kalau enggak salah di Amerika. Tentu kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang," kata Alex.

Harun diduga menyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta.

Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com