Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Kaget PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Kompas.com - 02/03/2023, 22:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus kaget melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda ke tahun 2025.

Gaus yakin masyarakat juga pasti kaget ketika mendengar kabar mengenai perintah agar pemilu ditunda.

"Saya memang sudah membaca terhadap putusan PN terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi, saya merasa kaget terhadap putusan yang disampaikan pengadilan tersebut karena apa?" ujar Gaus saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

"Karena putusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya, dan saya yakin masyakarat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Megawati: Inkonstitusional

Gaus menjelaskan, putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakpus itu merupakan hak dari hakim, sehingga keputusannya tidak bisa diganggu gugat.

Akan tetapi, tetap saja putusan yang hakim buat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

"Bagaimanapun, ini tentu dipertanyakan oleh elemen masyarakat terhadap putusan yang menurut saya itu adalah di luar daripada apa yang dipersepsikan oleh masyakarat, karena keputusannya itu adalah menyatakan bahwa pengadilan meminta kepada KPU untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilu," tutur Gaus.

Gaus heran dengan tindakan PN Jakpus ini. Dia lantas mempertanyakan dasar hukum yang membuat PN Jakpus sampai memutus perkara seperti itu.

Baca juga: Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Komisi II DPR: Ini Ranahnya MK!

Dia gusar kenapa PN Jakpus malah sampai memerintahkan agar pemilu ditunda.

"Mudah-mudahan ini menjadi wacana dan pemikiran bagi para akademisi dan para pengamat untuk menelaah terhadap putusan yang dilakukan oleh PN terhadap tuntutannya disampaikan oleh Partai Prima ini," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com