Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Kompas.com - 02/03/2023, 18:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka dimulai dari pemeriksaan laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Diketahui, LHKPN para pejabat belakangan menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang melakukan penganiayaan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

“Oh banyak, ya enggak banyak banget sih, ada lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Pahala, pemeriksaan LHKPN bisa menjadi pintu masuk ke penyelidikan ketika KPK menemukan dugaan gratifikasi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Pejabat Sembunyikan Kekayaan: Kita Tunggu Informasi dari Netizen

Selain gratifikasi, seperti penggunaan nama orang lain untuk melakukan transaksi perbankan maupun membeli suatu aset, tidak bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tapi, sekali lagi pintunya cuma gratifikasi. Kalau ketemu gratifikasi itu jalan ditindak,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala enggan menyebutkan nama pejabat yang saat ini tengah ditindak oleh Direktorat Penyelidikan KPK.

Ia hanya mengatakan, salah satu koruptor yang diusut dari LHKPN dan telah divonis oleh pengadilan adalah mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi.

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

“Iya (eks Bupati Kepulauan Talaud). Kan dia yang minta tas, jam mewah, kan gitu kasusnya kan. Akhirnya ketambahan Rp 9 miliar. Nah, itu tambahannya dari LHKPN,” kata Pahala.

Baca juga: KPK Diminta Gesit Usut Harta Rafael Alun Hindari Dugaan Pidana Kedaluwarsa

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga menyebut pihaknya pernah menemukan dugaan gratifikasi dari pemeriksaan LHKPN.

Namun, Alex enggan membeberkan identitas pejabat tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi.

Gratifikasi tersebut kemudian disita tetapi tidak menghilangkan unsur Pasal 12 huruf C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa pemberian itu dianggap suap karena tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari.

“Kalau 30 hari, harusnya bisa menjadi pidana atau suap,” kata Alex.

Baca juga: KPK soal Pelat Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo B 6000 LAM: Fix Bodong

Diketahui, berawal dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, perhatian publik merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Ditanya soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kita Cari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com