JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Baiquni Wibowo satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
"Yang memberatkan, terdakwa sebagai perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih terutama terkait tugas kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," kata Ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Lebih lanjut, Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.
Perbuatan Baiquni juga dianggap telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait perkara pidana.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya.
Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri.
Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara.
Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri
"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Afrizal.
Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Akui Anaknya dan Chuck Putranto Dekat sejak SMP
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Eks Kasubag Riksa Bag Etik Propam Polri itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.