Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun dan 4,98 Juta Dollar AS

Kompas.com - 23/02/2023, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dinilai terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 atau Rp 2,64 triliun dan 4.987.677,36 dollar Amerika Serikat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, kerugian tersebut disebabkan operasi sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut antara lain perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“Tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 20024 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640, dan  4.987.677.36 sen dollar AS” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi kepada negara adalah dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

Namun demikian, kata Fahzal, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.238.274.248.234 tau Rp 2,238 triliun.

Fahzal mengatakan, dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya maksimal sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Fahzal, Surya Darmadi telah mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma 1 sebesar Rp 2.238.274.248.234

Termasuk di dalamnya adalah pengganti karena tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen dengan nilai Rp 555.869.684,53.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak banyaknya harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234,” ujar Fahzal.

Baca juga: Kondisi Sudah Tua dan Sakit-sakitan Meringankan Vonis Surya Darmadi

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti atas sebesar Rp  2.238.274.248.234 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.527.


Sebelumnya, Jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com