Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Kompas.com - 23/02/2023, 17:16 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer patut diapresiasi.

Putusan yang tidak memecat Richard Eliezer dinilai mencerminkan institusi Polri yang menghargai tindakan polisi berpangkat Bharada itu sebagai seorang justice collaborator.

"Putusan ini menandakan Polri menghargai Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," kata Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/2/2023).

Edwin juga menyebut, keputusan Komisi Kode Etik Polri memberikan pemahaman institusi tersebut mengerti perbuatan pidana Richard Eliezer adalah sebuah keterpaksaan.

"Putusan ini (juga) menandakan Polri menyadari di usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir," ujarnya.

Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma

Terakhir, Edwin Partogi menilai Polri bisa memahami dan mendengar aspirasi yang tumbuh di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut bahwa putusan komite etik ini akan menjadi preseden bagi seorang justice collaborator yang mendapat banyak penghargaan.

"Tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, (tetapi) juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," kata Edwin.

Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Ramadhan mengungkapkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Richard Eliezer Untungkan Polri, Pantas Dipertahankan meski Terbukti Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com