Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Megawati Ketum Parpol Terpopuler, Disusul Prabowo dan AHY

Kompas.com - 21/02/2023, 14:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum partai politik (parpol) yang paling populer ketimbang ketum lainnya.

Litbang Kompas mencatat Megawati memiliki tingkat popularitas sebanyak 94,9 persen.

Popularitas Megawati disusul oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan 94,5 persen.

"Popularitas Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berada di atas 94 persen," demikian dikutip dari Litbang Kompas, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Puncaki Elektabilitas di Survei Litbang Kompas, PDI-P: Momentum Terus Kerja Menangi Pemilu 2024

Namun, posisi ketiga sangat jauh dari 2 nama tersebut. Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang berada di posisi ketiga, mendapat tingkat popularitas 58,9 persen.

Walau Megawati menjadi ketum parpol terpopuler, namun tingkat akseptabilitas Prabowo lebih tinggi ketimbang Megawati.

Akseptabilitas terhadap Prabowo berada di tingkat 72,2 persen. Sedangkan Megawati, akseptabilitasnya berada di angka 51,8 persen.

Litbang Kompas menyampaikan bahwa kekuatan dari sosok tokoh atau ketum parpol membuat potensi elektabilitas partai terbuka lebar untuk lebih berkembang.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Pemilih Golkar Paling Suka Media Tradisional ketimbang Medsos

Berikut daftar ketum parpol dengan tingkat popularitas tertinggi:

1. Megawati Soekarnoputri: 94,9 persen

2. Prabowo Subianto: 94,5 persen

3. AHY: 58,9 persen

4. Surya Paloh: 53,1 persen

5. Hary Tanoesoedibjo: 46,6 persen

6. Airlangga Hartarto: 34,7 persen

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com