JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, pasien Covid-19 Kraken di Indonesia mayoritas tidak bergejala dan bergejala ringan.
Dari 6 kasus yang ditemukan sejak Desember 2022, empat di antaranya tidak memiliki gejala. Sementara itu, 2 kasus lainnya bergejala ringan.
"Sejak Desember ada 1 pasien, Januari 5 pasien, jadi total 6 pasien. Dan semua gejala pada pasien ini, 4 di antaranya tidak bergejala dan dua dengan gejala ringan," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kemenkes: Ada Penambahan 4 Kasus Omicron Kraken, Totalnya Jadi 6
Syahril menyampaikan, satu dari enam pasien tersebut berdomisili di Banten.
Satu pasien berdomisili di Kalimantan Timur, dan 4 sisanya di DKI Jakarta.
Semula, dua kasus pertama ditemukan dari orang Polandia dan dari WNI setelah melakukan perjalanan umrah.
Sementara itu, empat kasus baru terdeteksi pada tiga orang perempuan dan satu laki-laki.
Perempuan pertama berusia 46 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi booster Sinopharm.
"Kemudian (perempuan ini) tidak bisa dilakukan penyelidikan epidemiologi karena tidak tinggal di alamat yang diberikan. Pasien ini pada awalnya memang isoman, dan saat ini sudah dinyatakan sembuh," tutur Syahril.
Baca juga: Fakta Kraken: Ditemukan di Tangsel, Ada 3 Kasus di Indonesia, Semua Gejala Ringan
Pasien berikutnya adalah seorang perempuan berusia 22 tahun yang juga sudah mendapat vaksin booster. Saat terinfeksi, ia bergejala ringan tanpa komorbid dan saat ini sudah dinyatakan sembuh.
Adapun 2 pasien sisanya adalah pasien laki-laki berusia 47 tahun dan perempuan berusia 37 tahun.
Keduanya saat ini masih proses penyelidikan epidemiologi.
"Hasil WGS keenam pasien ini dikerjakan di lab BKPK Kemenkes dan di lab BPOM RI," kata Syahril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.