JAKARTA, KOMPAS.com - "Kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka."
Begitu kalimat yang terucap dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanaan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin (13/2/2023), terkait dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah kunci. Mahfud menilai, Richard sebagai saksi yang berani membuka kasus besar yang melibakan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa
Namun, kejujuran Richard bukan seketika terungkap. Ada perjalanan panjang yang melatarbelakangi Birmob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) ini berani bicara dalam kasus pembunuhan yang menewaskan rekannya sendiri itu.
Pada 11 Juli 2022, publik digemparkan dengan pemberitaan "polisi tembak polisi" yang disebut menewaskan seorang polisi berpangkat Brigadir yang berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Peristiwa itu, kata Ramadhan, terjadi pada 8 Juli 2022.
Baku tembak itu dipicu dari perlakuan Brigadir J yang disebut telah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat beristirahat di kamarnya.
"Itu benar, melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.
Rilis yang dikeluarkan Biro Penmas Polri ini kemudian jadi perbincangan publik. Bagaimana mungkin baku tembak namun hanya satu orang yang terluka dan tewas, sedangkan Richard Eliezer sama sekali tak terkena peluru?
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Kejanggalan tersebut kemudian memaksa Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus polisi tembak polisi tersebut.
Pengakuan Richard Eliezer
Setelah mengalami pemeriksaan yang begitu ketat di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Richard disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Namun, kebenaran terkait peristiwa pembunuhan itu belum terungkap. Ibu Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang menceritakan bagaimana putra bungsunya akhirnya luluh dan berani membongkar skenario Ferdy Sambo.