Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

Kompas.com - 14/02/2023, 10:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah dan Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak terlihat hadir di bangku pengunjung Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mereka berdua hadir untuk melihat secara langsung pembacaan vonis untuk dua terdakwa, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, kedua terdakwa divonis sesuai dengan pasal sangkaan, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan minimal hukuman 20 tahun penjara.

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa (yang hadir hari ini). Jadi kita berharap pasal 340 diterapkan," kata Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis

Samuel kemudian menjelaskan, dalam pasal sangkaan dijelaskan hukuman paling tinggi adalah hukuman mati, seumur hidup, dan vonis minimal 20 tahun penjara.

Ia berharap Majelis Hakim bisa memberikan keadilan kepada anaknya yang sudah tiada.

"Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," ujar Samuel.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini.

Jelang putusan ini, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil bagi kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan.

"Harapannya tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar, melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena.

Baca juga: Pengamanan Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Seketat Saat Ferdy Sambo

Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memiliki harapan yang sama.

Irwan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan yang obyektif berdasarkan fakta persidangan.

Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta, Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com