Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Anton Gobay Pengangguran tetapi Pernah Sekolah Pilot

Kompas.com - 09/02/2023, 20:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Anton Gobay, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Filipina terkait kepemilikan senjata ilegal merupakan seorang pengangguran.

Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anton serta penelusuran pihak Kepolisian dan Intelijen Filipina.

"Data-data yang pasti yang bersangkutan ini adalah pengangguran," ujar Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Polri: Anton Gobay Tiga Kali Upayakan Penyelundupan Senpi Ilegal ke Indonesia

Adapun dari pemeriksaan awal, Anton Gobay diduga merupakan seorang pilot.

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, ditemukan informasi bahwa Anton memang pernah sekolah pilot. Namun, setelahnya ia belum bekerja.

Ia juga mengatakan, meski tidak punya pekerjaan, Anton Gobay memiliki uang yang besar untuk membeli senjata api.

"Jadi setelah sekolah pilot, belum bekerja tapi mempunyai uang yang cukup lumayan untuk orang yang tidak bekerja untuk membeli senjata dengan angka yang fantastis," ujar dia.

Krishna mengatakan, pendalaman terkait hal itu merupakan informasi yang didalami penyidik serta masih belum bisa dipublikasikan.

Begitu juga soal aliran dana dalam kasus Anton Gobay. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah intelijen yang belum bisa dipublikasi.

Baca juga: Soal Keterkaitan Anton Gobay dan Lukas Enembe, Polri: Tak Bisa Dibuka ke Publik

Namun, Krishna menekankan bahwa Polri terus upaya mencegah penyelundupan senjata dari luar ke Indonesia.

"Dan itu sudah saya lakukan upaya pemeriksaan, interview, dan datanya untuk kepentingan kami. Saat ini tidak bisa dipublik," kata Krishna.

Anton Gobay bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filiipina pada Sabtu (7/1/2023) karena kepemilikan senjata ilegal.

Dari hasil pendalaman Tim Mabes Polri yang dikirim ke Filipina, Anton membeli senjata api di Filipina dengan nama alias atau samaran.

Adapun senjata api itu dibeli di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Totalnya, ada 12 senjata api yang dibeli.

Berdasarkan keterangan dari Anton ke polisi, senjata api itu akan disalurkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Menurut hasil pendalaman polisi, Anton juga pernah mengaku hanya seorang simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com