Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Strukturnya

Kompas.com - 09/02/2023, 03:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintah membentuk sebuah lembaga negara yang disebut BPK.

Secara umum, lembaga ini berperan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara, yakni mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Lalu, apa itu BPK?

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

Pengertian dan dasar hukum BPK

BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.

Setelah ada perubahan ketiga UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 23E Ayat 1 berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan dalam bab tersendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Dengan begitu, pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diharapkan dapat dilakukan lebih optimal sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara bisa terwujud.

Perihal BPK ini diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Dinilai BPK Tak Tepat Sasaran, Kemensos Hapus 10.249 KPM Penerima Bansos Sembako

Kedudukan dan struktur organisasi BPK

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

BPK mempunyai sembilan orang anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan keputusan presiden.

Adapun unsur pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Para anggota BPK ini menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara (Di Dalam Undnag-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com