Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penjara Seumur Hidup, 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Dipecat dari Kesatuan

Kompas.com - 07/02/2023, 13:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur militer menuntut empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua, pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut supaya keempat prajurit tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI.

Hal ini sebagaimana tuntutan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata seorang oditur militer Kolonel (Chk) Yunus Ginting, dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Adapun keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.

Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.

Baca juga: Mayor D, Terdakwa Kasus Mutilasi Timika Divonis Penjara Seumur Hidup

Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI.

Pihak oditur militer menilai bahwa keempat prajurit terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.

Empat warga yang menjadi korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Yunus menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Ketiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari

Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.

Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com