Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan

Kompas.com - 06/02/2023, 14:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan hanya memuat soal perjalanan hidup dan kariernya.

Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengatakan, tidak akan banyak menanggapi pleidoi Hendra karena tidak terkait dakwaan.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa dalam ruang sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J

Jaksa menambahkan, dalam pleidoi yang diajukan Hendra 3 Februari 2023, hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup dan kariernya di Kepolisian.

Disebutkan bahwa pleidoi itu berisi perjalanan karier Hendra yang hampir lebih kurang 27 tahun. Mulai dari Hendra di Akademi Polisi (Akpol) tahun 1995 hingga menjadi Karo Paminal Propam Polri.

"Juga dalam pokok pembelaan juga hanya disampaikan terkait perbuatannya dalam perkara a quo adalah menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusi," imbuhnya.

Jaksa pun memutuskan menolak pleidoi dari Hendra.

Baca juga: Jaksa Sebut Agus Nurpatria Lupa Norma Hukum Saat Ikuti Perintah Hendra Kurniawan

Menurut jaksa, Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam pleidoi, Hendra meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hendra telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa, serta didenda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa Tetap Tuntut 3 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, ada total enam terdakwa lainnya selain Hendra, yang mendapat tuntutan.

Selain Hendra Kurniwan, Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara. Lalu, Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dituntut seumur hidup.

Kemudian, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Sementara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com