Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 13:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria, melupakan norma hukum, moral, dan kesopanan saat menjalankan perintah mantan atasannya di Polri, Hendra Kurniawan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Dalam kasus itu, kata jaksa, Agus dan Hendra yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Propam Polri tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim), dan tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana.

Agus didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan karena meneruskan perintah dari Hendra kepada anak buahnya untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Menurut Jaksa Syahnan, Agus dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pleidoi) fokus dengan argumen perbuatan pidana itu terjadi karena "perintah yang sah” dan “keadaan memaksa”.

Selain itu, kata jaksa, Agus dan kuasa hukumnya juga beralasan sebagai anggota Polri wajib patuh terhadap perintah.

"Namun terdakwa dan penasihat hukum lupa akan penggalan kalimat lanjutannya yaitu : 'Perintah yang sesuai dengan norma hukum, moral dan kesopanan'," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: BERITA FOTO: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Maka dari itu, jaksa mengatakan atasan tertinggi seorang anggota Polri adalah hukum dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan konstitusi.

"Dengan demikian Polri juga harus tunduk terhadap hukum, apalagi Polri adalah
penegak hukum, sehingga seharusnya anggota Polri lebih peka dan lebih mengetahui mana tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com