Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/02/2023, 11:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria, dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Jakarta (PN) Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa juga tetap berpegang pada tuntutan yang telah diberikan kepada mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut, yakni pidana selama tiga tahun penjara.

"Kami mempertegas kembali bahwa kami penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," kata jaksa dalam sidang, Senin.

Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasehat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan.

Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Oleh karenanya, jaksa meminta pleidoi itu harus dikesampingkan dan dibatalkan.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

"Maka menjadi dasar bagi kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut, " kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Agus Nurpatria tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri

Dalam pleidoi kuasa hukumnya, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Pengacara Agus juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengacara Agus Nurpatria meminta agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adik Purnama dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Agus Nurpatria dalam sidang pada 3 Februari 2023.

Baca juga: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com