Jaksa juga tetap berpegang pada tuntutan yang telah diberikan kepada mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut, yakni pidana selama tiga tahun penjara.
"Kami mempertegas kembali bahwa kami penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," kata jaksa dalam sidang, Senin.
Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasehat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan.
Oleh karenanya, jaksa meminta pleidoi itu harus dikesampingkan dan dibatalkan.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
"Maka menjadi dasar bagi kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut, " kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Agus Nurpatria tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Agus juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengacara Agus Nurpatria meminta agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adik Purnama dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Agus Nurpatria dalam sidang pada 3 Februari 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/11372051/tolak-pleidoi-agus-nurpatria-jaksa-tetap-pada-tuntutan-3-tahun-penjara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan