Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Kompas.com - 02/02/2023, 05:46 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, apa tugas, fungsi dan wewenang PPATK menurut undang-undang?

Baca juga: Apa itu PPATK?

Tugas dan fungsi PPATK

Secara umum, tugas utama PPATK menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai sejumlah fungsi, yakni:

  • Pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ini, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu

Wewenang PPATK

UU Nomor 8 Tahun 2010 telah menyebutkan sejumlah wewenang PPATK berdasarkan fungsi yang dimilikinya.

Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berwenang:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait;
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU;
  • Mewakili pemerintah republik indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Fungsi pengelolaan data dan informasi

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU;
  • Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Baca juga: PPATK: Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Meningkat Triliunan Rupiah Setahun Terakhir

Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

Terakhir, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU;
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU;
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU;
  • Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com