Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat

Kompas.com - 01/02/2023, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

Menurut dia, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antre tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malapraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," ujar dia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Anies Punya Tiket Pilpres 2024 | Ketum PBNU soal Wacana Kenaikan Biaya Haji

Niam mengatakan, kepemilikan dana ini bersifat pribadi kendati dikembangkan secara kolektif. Oleh sebab itu, manfaatnya juga harus kembali secara personal.

Ia menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk dibebankan kepada jemaah menjadi Rp 69 juta, dari sebelumnya Rp 39 juta.

Angka ini sekitar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 98 juta.

Itu artinya, 30 persen atau Rp 29 juta besaran BPIH yang berasal dari pengelolaan dana manfaat.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.

Baca juga: BPKH: Tak Sepeser Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

 

Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com