Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Teriakan Sambo "Cepat Kau Tembak" Bukan Paksaan untuk Bharada E

Kompas.com - 30/01/2023, 16:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Adapun sebelum Brigadir J ditembak, Sambo meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," ujar jaksa.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa.

Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

"Kekerasan atau ancaman kekerasan itu memiliki pengaruh yang sedemikian rupa, bahwa yang perlu digarisbawahi dari pendapat tersebut adalah adanya paksaan dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dari orang yang memaksa dan punya pengaruh yang sedemikian rupa," tuturnya.

Lebih jauh, jaksa menegaskan keterangan Bharada E tidak menggambarkan adanya paksaan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Walhasil, Bharada E langsung mengiyakan perintah Sambo dan menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo, yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Sebagai informasi, pihak kuasa hukum Sambo ngotot bahwa perintah yang disampaikan kliennya bukan berupa, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Sambo dan tim kuasa hukumnya kekeuh bahwa perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah, "hajar, Chad."

Akan tetapi, pada akhirnya, jaksa meyakini perintah Sambo versi Bharada E lah yang benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com