JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah perlawanan akan ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dua terdakwa perkara dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya.
Sementara, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.
Atas putusan tersebut, Kejagung menilai putusan ini sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan.
Terlebih, korban penipuan KSP Indosurya tidaklah sedikit, yakni mencapai 23.000 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 106 triliun.
Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Atas hal itu, Kejagung akan mengambil langkah perlawanan dengan mengajukan kasasi.
Pada Selasa (17/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terhadap June. Dalam perkara ini, June dinilai tak bersalah.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa.
Sepekan berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas
Dalam perkara ini, Henry didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.