Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Kurangi Dukungan Calon DPD jika Terbukti Catut NIK Warga

Kompas.com - 25/01/2023, 05:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan bahwa pihaknya bakal mengurangi jumlah dukungan bakal calon anggota DPD, jika yang bersangkutan terbukti mencatut identitas warga ke dalam syarat dukungan minimum yang mereka serahkan ke KPU provinsi.

Sebagai informasi, untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD, seseorang perlu menyerahkan syarat dukungan minimum dari warga di daerah pemilihannya kepada KPU provinsi, yang jumlahnya diatur dalam UU Pemilu sesuai rentang jumlah penduduk di provinsi itu.

Baca juga: Bawaslu Terima 313 Aduan Pencatutan NIK untuk Dukung 164 Bakal Calon DPD

Hasyim mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan membuat seorang bakal calon anggota DPD bakal disanksi pengurangan jumlah dukungan, yaitu:

Temuan KPU dalam verifikasi

Kemungkinan pertama adalah ditemukannya kegandaan dukungan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU saat ini.

Kegandaan ini berarti terdapat satu warga yang ditemukan mendukung lebih dari satu bakal calon anggota DPD di daerah pemilihan yang bersangkutan. Hal ini dilarang di UU Pemilu.

Baca juga: 6 Balon Anggota DPD Dapil Maluku Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya

"Dukungan yang diberikan lebih dari satu orang itu dinyatakan batal. Jadi, kalau ada yang ganda dinyatakan batal. Tetapi, sebelum dinyatakan batal, KPU kan harus melakukan verifikasi faktual dulu kepada orang yang namanya muncul lebih dari satu kali digunakan sebagai basis dukungan DPD," jelas Hasyim di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1/2023).

Putusan pengadilan

Kemungkinan kedua adalah ditemukannya pencatutan dukungan melalui mekanisme peradilan.

Dalam hal ini, warga yang merasa identitasnya dicatut untuk dukungan minimum bakal calon anggota DPD dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD, KPU NTB Catat 3.757 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu RI telah membuka posko pengaduan selama tiga pekan dan mengaku telah menghimpun sedikitnya 313 dugaan pencatutan NIK untuk mendukung 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi.

"Pemalsuan ini kan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu, maka harus dipastikan dulu ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut atau nama tersebut dipalsukan," ujar Hasyim.

Untuk diketahui, syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD ini diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini berlaku untuk bakal calon petahana ataupun bukan.

Baca juga: Gagal Input Data Dukungan, Aceng Fikri Terancam Gagal Jadi Calon Anggota DPD

Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD:

1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta

2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta

3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta

4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta

5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com