Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Tak Puas dengan Dakwaan Oditurat

Kompas.com - 21/01/2023, 17:09 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil pemantauan sidang kasus mutilasi yang terjadi di Mimika, Papua pada 21 Agustus 2022 yang melibatkan anggota TNI.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, salah satu poin yang dirilis berkait ketidakpuasan keluarga korban atas dakwaan yang dilayangkan Oditurat Militer Tinggi Makassar kepada para terdakwa anggota militer.

"Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditruat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan primer," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sempat Temui Panglima TNI, Minta Pelaku Mutilasi di Mimika Diadili di Pengadilan Koneksitas

Atnike menyebut oditurat juga menempatkan Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan petama subsidair, sedangkan pasal pembunuhan berencana 340 ditempatkan sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.

"Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus (mutilasi) serupa dimungkinkan dapat terulang kembali," tutur Atnike.

Fakta lainnya, proses peradilan mengabaikan aksebilitas keluarga korban untuk mengikuti tahapan persidangan, khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

Selain itu, proses pertanggungjawaban pidana dinilai tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah.

"Saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI. Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika," imbuh Atnike.

Atnike juga menyebutkan fakta lain, yaitu keluarga dan kuasa hukum korban menilai proses persidangan Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan secara maraton.

Baca juga: Video Pernyataan Mengejutkan Roy Howay Beredar, Sebelum DPO Kasus Mutilasi Mimika Itu Ditangkap Polisi

Padahal proses dan tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta bisa diuji dengan detil.

Fakta terakhir, Atnike menyebut keluarga korban masih memerlukan perlindungan dan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

"Mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," imbuh Atnike.

Untuk diketahui, pada 22 Agustus 2022 terjadi kasus pembunuhan dengan mutiliasi yang dilakukan oleh empat orang sipil dan enam anggota TN.

Empat korban dibunuh pada malam hari di lahan kosong, tempat sepi dan tanpa penerangan di Distrik Mimika Baru, Papua.

Keempat korban dibunuh dengan tembakan peluru dan ditikam senjata tajam, kemudian dimutilasi untuk menghilangkan jejak.

Jasad para korban yang sudah dimasukkan ke dalam karung kemudian dibawa ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka untuk kemudian dibuang ke sungai.

Temuan Komnas HAM dalam peristiwa itu juga menyebut diduga kuat motif pembunuhan adalah terkait bisnis solar yang dijalankan oleh para pelaku.

"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum (yang ditemukan) di tempat lokas mereka rapat dan sebagainya, tapi juga grup WhatsApp yang dalam grup itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, 20 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com