Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 14:37 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan Ferdy Sambo menghapus sidik jari dalam senjata api yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Menurut jaksa, saat itu Yosua tertelungkup setelah ditembak oleh Richard Eliezer (Bharada E), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Kemudian, Ferdy Sambo sambil menggenggam senjata api menghampiri Yosua yang tertelungkup dan melepaskan tembakan hingga korban meninggal dunia.

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak sang ajudan menggunakan senjata api HS yang kerap digunakan oleh Yosua.

Sambo bisa menguasai senjata api itu setelah sebelumnya diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Keributan antara Yosua dan Kuat terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo kemudian berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya usai Yosua tewas.

Caranya adalah Sambo menembak dinding bagian tangga, dan dinding atas lemari televisi agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Selain itu, dalam tuntutan itu jaksa juga menganggap Ferdy Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com