Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka

Kompas.com - 05/01/2023, 05:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi tahun lalu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah.

Hakim menyebut, pemerintah melalui menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Pernyataan ini disampaikan hakim saat membaca pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Menteri perdagangan menetapkan HET melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022. Hal ini termasuk pemicu kelangkaan minyak goreng,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara Rp 10,9 T dalam Korupsi Ekspor CPO Tak Nyata

Hakim menyebut, kerugian perekonomian negara yang disebabkan kelangkaan minyak goreng tidak hanya karena domestic market obligation (DMO) yang tidak dipenuhi oleh para produsen.

Menurut hakim, setelah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan pada 27 Januari 2022, pada keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.

Setelah itu, pasar mengalami chaos dan muncul desakan dari berbagai pihak agar Permendag tersebut dicabut. Pada 16 Maret, pemerintah akhirnya mencabut Permendag tersebut.

Pada keesokan harinya, kata hakim, minyak goreng langsung dijual di pasar.

“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” tutur dia.

Hakim menilai, pemerintah melakukan kesalahan fatal dalam mengintervensi pasar.

Sebab, tindakan itu tidak didukung dengan infrastruktur atau sarana pendukung sebagaimana Pertamina dalam sektor BBM.

“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO

Adapun pertimbangan hakim tersebut merujuk pada keterangan atau pendapat salah satu ahli.

Perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com