Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Masa Penahanan Tersangka

Kompas.com - 05/01/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik kepolisian dan penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait perkara yang menjeratnya.

Aturan mengenai penahanan tersangka tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lantas, berapa lama masa penahanan tersangka?

Baca juga: Apakah Tersangka Harus Ditahan?

Lama penahanan tersangka

KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Sementara itu, untuk tingkat penuntutan di kejaksaan, lama penahanan tersangka adalah 20 hari, yang dapat diperpanjang maksimal 30 hari.

Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Tak hanya itu, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang lebih dari masa penahanan yang telah ditentukan oleh Pasal 24 dan 25 KUHAP.

Penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Adapun masa perpanjangan penahanan tersangka tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.

Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Syarat penahanan tersangka

Mengacu pada KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dalam hal:

  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan, atau
  • adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Tak hanya itu, menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka dapat pula dilakukan terhadap:

  • tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com