Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembali Tilang Manual Sebab Kepatuhan Masyarakat Belum Meningkat

Kompas.com - 03/01/2023, 21:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri bakal kembali melakukan penegakan hukum tilang jika pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran buat mematuhi aturan.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE kita di lapangan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut Firman, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat buat mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Baca juga: Kakorlantas Sebut Fasilitas e-TLE Mahal, Singgung Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat

Malah menurut Firman, guna menghindari tilang elektronik itu pengguna kendaraan bermotor justru mengakalinya dengan mencopot atau bahkan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.

Menurut Firman, meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran polisi lalu lintas (polantas) tidak tinggal diam.

Meski tidak bisa menilang pelanggar itu, Firman menyebut, pihaknya tetap memberikan teguran.

"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Kakorlantas Imbau Masyarakat Tak Naik Odong-odong di Luar Tempat Wisata

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan menggunakan knalpot bising.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Baca juga: Kakorlantas: Polisi Tak Menilang, Masyarakat Bukannya Sadar tetapi Malah Copot Pelat Kendaraan

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com